Pertama, menelan ludah tidak dibatalkan jika yang ditelan itu ludahnya sendiri.
Jikalau menelan ludahnya orang lain, maka dihukumi batal.
Buya mencontohkan misalnya tentang keindahan seorang suami istri yang tertukar ludahnya, maka ini dihukumi batal puasanya.
Kemudian syarat yang kedua menelan ludah yang tidak membatalkan puasa adalah ludah yang masih berada ditempatnya.
Maksudnya ludah yang masih berada di dalam mulut. Biarpun itu ludah sendiri, tapi kalau sudah dikeluarkan dari mulut dan ditelan kembali maka hal itu membatalkan puasa.
Ketiga adalah ludah belum bercampur dengan sesuatu yang lainnya, atau ludah yang ditelan masih murni.
Tapi kalau ludah mudah bercampur dengan komponen lainnya apapun itu, walaupun hanya sedikit, itu tetap membatalkan puasa jika tertelan.
Maka hendaknya seseorang berhati-hati saat melakukan ibadah puasa dan terus berniat memperbaiki diri agar puasanya sempurna. ***