Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran BPJS Untuk Bayi Yang Baru Lahir, Masih Banyak Orang Tua Yang Tidak Tahu

- 6 Maret 2022, 13:45 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /Labuan Bajo Terkini/bpjs-kesehatan.go.id

Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

 

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir.

  1. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu dan
  2. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan lainnya.

 Baca Juga: VIDEO: Tenda Pernikahan Roboh Tertiup Angin Kencang

Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) Lembaga Pemerintahan.

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.

 

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga.

  1. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
  2. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
  3. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Baca Juga: Bus Rekreasi Yang Terbakar di Tol Arah Malang, Penumpang Selamat dan Berhasil Dievakuasi

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah