Hobi Bersepeda Harus Tau Standar Keselamatan Sepeda dan Larangan Bagi Pesepeda dari Kemenhub Ini

- 11 November 2021, 13:18 WIB
Hobi Bersepeda Harus Tau Standar Keselamatan Sepeda dan Larangan Bagi Pesepeda dari Kemenhub Ini
Hobi Bersepeda Harus Tau Standar Keselamatan Sepeda dan Larangan Bagi Pesepeda dari Kemenhub Ini /https://dishub.kukarkab.go.id//

ZONA SURABAYA RAYA - Apakah Anda hobi bersepeda? Anda wajib mengetahui standar keselamatan sepeda. Belakangan ini, bersepeda menjadi salah satu olahraga yang banyak diminati oleh masyarakat. Terutama ketika pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat menaikkan imunitas tubuh, salah satunya dengan cara berolahraga.

Tahukah Anda jika sepeda yang digunakan harus memenuhi persyaratan keselamatan? Standar keselamatan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020. Lalu, apa saja persyaratannya? Simak penjelasan berikut.

Dikutip dari dishub.kukarkab.go.id, peraturan Menteri Perhubungan dengan nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda jalan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menciptakan keselamatan lalu lintas dan keselamatan pengguna kendaraan di jalan.  

Untuk meminimalisir dampak negatif bersepeda seperti kasus kecelakaan dan lainnya, maka pemerintah mengeluarkan peraturan-perundangan bagi pesepeda salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan.

Baca Juga: PeduliLindungi Tambah Fitur Chatbot WhatsApp, Simak Caranya

Berikut syarat-syarat sepeda yang bisa digunakan di jalan raya yang harus Anda pahami sebelum bersepeda, menurut Permenhub RI nomor 59 Tahun  2020 Pasal 2 ayat 1 yakni sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan. Persyaratan keselamatan yang dimaksudkan meliputi : 

  1. Spakbor (dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai dengan aturan undang-undang]. 

  2. Bel

  3. Sistem rem

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: https://dishub.kukarkab.go.id/


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x