Hobi Bersepeda Harus Tau Standar Keselamatan Sepeda dan Larangan Bagi Pesepeda dari Kemenhub Ini

- 11 November 2021, 13:18 WIB
Hobi Bersepeda Harus Tau Standar Keselamatan Sepeda dan Larangan Bagi Pesepeda dari Kemenhub Ini
Hobi Bersepeda Harus Tau Standar Keselamatan Sepeda dan Larangan Bagi Pesepeda dari Kemenhub Ini /https://dishub.kukarkab.go.id//
  • Lampu 

  • Alat pemantul cahaya berwarna merah 

  • Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning.

  • Pedal.

  • Beberapa larangan bersepeda yang perlu Anda ketahui antara lain:

    1. Membiarkan sepeda yang ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan. 

    2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda. 

    3. Mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara, kecuali dengan perangkat seluler dengar.

    4. Menggunakan payung saat berkendara.

    5. Berkendara dengan berjajar lebih dari dua.

    Halaman:

    Editor: Ali Mahfud

    Sumber: https://dishub.kukarkab.go.id/


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah