Hobi Bersepeda Harus Tau Standar Keselamatan Sepeda dan Larangan Bagi Pesepeda dari Kemenhub Ini

- 11 November 2021, 13:18 WIB
Hobi Bersepeda Harus Tau Standar Keselamatan Sepeda dan Larangan Bagi Pesepeda dari Kemenhub Ini
Hobi Bersepeda Harus Tau Standar Keselamatan Sepeda dan Larangan Bagi Pesepeda dari Kemenhub Ini /https://dishub.kukarkab.go.id//

Baca Juga: Persebaya Surabaya Siap Tempur di Seri 3 Liga 1, Berikut Ini Jadwal Lengkap Pertandingan: Awas, Persib dan PSM

Selain itu, salah satu aspek keselamatan pesepeda saat berada di jalan adalah dengan menguasai isyarat tangan, dimana berguna untuk memudahkan pesepeda memberi isyarat kepada pengguna jalan yang lain.

Isyarat tangan yang harus Anda pahami yakni:

  1. Merentangkan lengan kiri tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri; 

  2. Merentangkan lengan kanan atas tubuh hingga belok kanan; 

  3. Mengangkat salah satu tangan di samping atas kepala untuk berhenti; dan/atau

  4. Mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan Jalan bagi pengendara lain.

Baca Juga: Bagi Suka Berbelanja, Datangi Pusat Perbelanjaan Ada Diskon 70% pada Level 1 Selebration Surabaya

Selain itu, jangan lupa jika sepeda yang Anda gunakan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk pengendara sepeda yang bersepeda di malam hari, diwajibkan untuk memakai lampu serta menggunakan pakaian atau atribut yang bisa memantulkan cahaya. Jangan lupa untuk menggunakan helm keselamatan dan selalu memperhatikan tata tertib berlalu lintas.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: https://dishub.kukarkab.go.id/


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah