Berikut Tips agar Rumah tetap Aman Ketika Ditinggal Mudik Lebaran Ala Pemkot Surabaya

13 April 2023, 18:40 WIB
Ilustrasi mudik /Freepik/

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota Surabaya yang diwakili Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) menyarankan kepada masyarakat, agar senantiasa mengutamakan kewaspadaan utamanya sebelum bertolak mudik dan meninggalkan rumah.

Saran tersebut disampaikan oleh Dedik Irianto selaku Kepala DPKP Kota Surabaya.

Dedik menjelasakan, bahwa sebelum pemudik meninggalkan rumah, utamakan untuk melakukan pengecekan terhadap instalasi listrik serta peralatan rumah tangga lainnya yang rentan menyebabkan kebakaran.

Baca Juga: Eri Cahyadi Tegas Larang Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

“Yang perlu dicermati kalau mudik, sebaiknya kalau bisa gunakan lampu utama saja yang dinyalakan. Jangan hanya dimatikan saja tapi kalau bisa dicabut kabelnya,” ujar Dedik dikutip dari laman surabaya.go.id, Rabu, 12 April 2023.

Selain itu Dedik menghimbau, bagi para pemudik untuk mencabut peralatan rumah tangga seperti kipas, kabel rol, dan sejenisnya agar meminimalisir kemungkinan korsleting listrik.

Jadi peralatan-peralatan elektronik tersebut diutamakan untuk dicabut tidak hanya dibiarkan dalam posisi off saja.

Dedi menerangkan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik dan meninggalkan rumah, agar tidak lupa untuk mencabut pula regulator tabung LPG. Jadi tidak hanya peralatan elektronik saja yang perlu diperhatikan.

Selain itu ketika hendak menempuh perjalanan jauh, pemudik baiknya melakukan pengecekan terkait dengan kondisi kendaraan.

Dedik juga mengungkapkan, selain melakukan pengecekan terhadap kondisi kendaraan sebelum pergi mudik.

Dirinya juga menyarankan kepada masyarakat agar melengkapi kendaraannya dengan Alat Pemadam Api Ringan (Apar), utamanya pemudik yang menggunakan roda empat.

Ketersediaan apar dalam kendaraan menurut Dedik berkaitan dengan kesadaran pengendara akan keselamatan.

Baca Juga: Menyongsong Arus Mudik Lebaran, Organda Jatim Jamin tak ada Kenaikan Tarif Bus Ekonomi

Terakhir Dedik juga menyatakan, bagi warga Kota Pahlawan yang akan mudik ataupun liburan ketika perayaan Idul Fitri agar tidak lalai dan waspada. Contohnya  tidak lupa menyalakan listrik di tempat vital seperti teras rumah ataupun lampu jalan.

Selain itu juga penting untuk melakukan koordinasi kepada tetangga yang tidak mudik agar dapat saling jaga dan meminimalisir risiko terjadi kebakaran.

Sebagai tambahan informasi, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan memiliki kantor dinas di Jalan Pasar Turi Nomor 21 Surabaya.

 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berdiri atas dasar hukum organisasi yang merujuk kepada Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya.

Selain itu juga merujuk Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 74 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organiasasi, Uraian Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: surabaya.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler