Besar Gaji Minimal yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan, Serta Cara Menghitung Sesuai Nishab

18 April 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi zakat. // /Dok. Baznas

ZONA SURABAYA RAYA - Selain Zakat Fitrah, yang wajib dibayarkan seorang muslim adalah Zakat Maal yang bisa diperoleh dari penghasilan atas profesinya.

Dikutip dari laman baznas, Zakat Maal dari pendapatan ini dikeluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Menurut baznas, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijelaskan bahwa penghasilan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin maupun tidak rutin.

Pendapatan rutin misalkan pejabat negara, pegawai, atau karyawan. Sementara penghasilan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, atau pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap Untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bahasa Indonesia dan Artinya

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal atau zakat penghasilan yaitu sebagai berikut:
1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau dimanfaatkan
4. Bebas dari hutang

Sementara orang yang wajib menunaikan zakat maal atas penghasilannya, jika pendapatan tersebut telah mencapai nishab dan haul.

Nishab atau batas minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah jika pendapatan sudah mencapai nilai sebesar 85 gram emas.

Sementara haul, jika pendapatan yang didapat sudah tercapai selama setahun

Baznas mencontohkan, jika standar harga emas yg digunakan pada tahun tersebut adalah Rp938.099 per gram, maka nishab zakat pendapatan adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415 per tahun.

Atau jika dihitung bulanan adalah gaji sebesar Rp6.644.868 per bulan.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan atau sebesar Rp6.644.868, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Sementara jika profesi memiliki penghasilan yang tidak sama dalam setiap bulannya, maka hasil pendapatan dikumpulkan selama 1 tahun untuk dihitung.

Jika penghasilan bersihnya selama satu tahun sudah cukup mencapai nishab, maka zakat wajib ditunaikan.

Baca Juga: Zakat Fitrah dengan Uang Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya

Sebaliknya, jika penghasilan per tahun kurang dari besaran tersebut, maka karyawan tidak wajib mengeluarkan zakat profesi ini.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan. Mengingat jumlahnya yang cukup besar kalau harus dikeluarkan sekaligus dalam satu tahun.

Adapun cara menghitung Zakat Penghasilan adalah : 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh, jika penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakatnya adalah Rp250.000 tiap bulan.

Atau jika dihitung selama satu tahun, penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp120.000.000 per tahun. Maka zakat yang dikeluarkan dalam satu tahun tersebut adalah Rp3.000.000. ***

Editor: Timothy Lie

Sumber: baznas.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler