Sudah Tahu Waktu Subuh? Versi Muhammadiyah Mundur 8 Menit dari Jadwal Imsakiyah Kemenag, Begini Penjelasannya

31 Maret 2022, 09:37 WIB
Sudah Tahu Waktu Subuh Muhammadiyah Mundur 8 Menit dari Jadwal Imsakiyah Kemenag? Berikut Penjelasannya /Pexels.com/Burak Kebapci

ZONA SURABAYA RAYA - Sejak tahun lalu, tepatnya bulan Maret 2021, ada perbedaan waktu subuh antara Muhammadiyah dan Pemerintah.

Muhammadiyah mengoreksi waktu datangnya subuh rata-rata mundur delapan menit dari jadwal imsakiyah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).

Perbedaan waktu subuh mundur delapan menit yang ditetapkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 734/KEP/I.0/B/2021 tentang Kriteria Awal Waktu Subuh, dan berlaku mulai 15 Maret 2021.

Dengan adanya SK ini berarti mengubah ketentuan ketinggian matahari awal waktu subuh, dari yang selama ini berlaku minus 20 derajat menjadi minus 18 derajat. Ada perbedaan 2 derajat atau menurut waktu rata-rata mundur delapan menit.

Baca Juga: Mau Kuliah Dibiayai Pemerintah? Manfaatkan KIP Kuliah Merdeka, Cek Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

"Mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku, dan menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur," begitu hasil keputusan seperti dilansir dari laman muhammdiyah.or.id, Kamis 31 Maret 2022.

Jika dibaca awam, waktu subuh yang selama ini berlaku berdasarkan jadwal imsakiyah dari Kemenag, dirasa terlalu malam, dimana matahari masih di bawah 20 derajat.

Sehingga Muhammadiyah merasa perlu mengoreksi mundur 8 menit, ketika matahari sudah naik 2 derajat atau tepatnya di bawah 18 derajat.

Muhammadiyah juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran pimpinan di semua tingkatan dan anggotanya untuk mengikuti dan melaksanakan keputusan, sebagai pedoman dan tuntunan dalam menjalankan ibadah sholat, khususnya Subuh.

Baca Juga: Hore Menag Yaqut Tegaskan Daerah Level 3 Bisa Laksanakan Tarawih Berjamaah, Ini Syaratnya

Merespon hasil kajian Majelis Tarjih Muhammadiyah, saat itu Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan bahwa kriteria waktu Subuh pada posisi matahari minus dua puluh derajat sudah benar, baik dilihat dari sisi fikih maupun sains.

"Kementerian Agama melalui Tim Falakiyah menyepakati bahwa kriteria waktu Subuh pada posisi matahari minus dua puluh derajat, yang digunakan dalam pembuatan jadwal salat (imsakiyah) Kementerian Agama sudah benar sesuai fikih dan sains,” tegas Kamaruddin seperti dilansir di laman resmi kemenag.go.id.

Kamaruddin mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan kriteria waktu Subuh sesuai jadwal imsakiyah yang diterbitkan Kementerian Agama.***

 

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemenag Muhammadiyah

Tags

Terkini

Terpopuler