Mempermudah Masyarakat, Ini Platform Pionir Pembiayaan Properti Pioner

6 Desember 2021, 21:58 WIB
Ini Platform Pionir Pembiayaan Properti Pioner /Zona Surabaya Raya/Layar Tangkap

ZONA SURABAYA RAYA – Gradana telah dikenal sebagai platform P2PL pionir pembiayaan properti dan modal kerja. Gradana menjadi fintech P2P lending konvensional atau non-syariah pertama yang berkolaborasi dalam menghadirkan layanan pendaftaran & pembiayaan porsi haji dalam rangka memudahkan masyarakat Muslim Indonesia melakukan perencanaan ibadah haji.

Diketahui, Untuk memasarkan produk pembiyayaan haji, PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana) bekerja sama dengan PT Al Ijarah Indonesia Finance (Alif), memperkenalkan platform peer to peer lending (P2PL) yang telah berizin OJK.

Kolaborasi antara Gradana dan ALIF dalam menawarkan Pembiayaan Pengurusan Haji (PPH) AlHajj bertujuan untuk mempercepat mendapatkan nomor antrian keberangkatan haji. Hal ini selaras dengan program Haji Muda yang dicanangkan BPKH. Melalui kerjasama ini, masyarakat dapat melalukan pengajuan fasilitas PPH AlHajj secara digital.

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Dapur dan Posko Perawatan ke Rumah Sakit Terdekat

Direktur Utama Gradana, Angela Oetama mengatakan, kolaborasi ini akan mempermudah masyarakat Indonesia dalam melakukan pendaftaran dan pelunasan biaya haji, serta semakin menunjukkan bahwa kolaborasi antara fintech dan lembaga keuangan lain sangat berguna dan dapat memberikan nilai tambah yang unik.

“Kerja sama Gradana dan Alif akan semakin menunjukkan bahwa tidak adanya batasan kolaborasi fintech, kami membuka selebar-lebarnya peluang kolaborasi, yang paling penting adalah bertujuan untuk mempermudah hidup dan meningkatkan inklusi keuangan untuk masyarakat Indonesia,” ungkapnya, Senin 6 Desember 2021.

Alfrid Wibisono sebagai Direktur Utama dari PT Al Ijarah Indonesia berharap kolaborasi antara Gradana dan Alif akan menjadi jawaban dalam permasalahan waktu tunggu keberangkatan haji yang cukup lama, sehingga waktu paling baik adalah sudah melakukan pendaftaran dari sekarang.

“Daftar tunggu haji reguler sekarang sudah mencapai 20 tahun, sehingga paling baik adalah mendaftar sekarang untuk melakukan proses penyelesaian biaya, selagi kondisi kesehatan masih prima dan masih dalam usia produktif,” ujarnya.

Saat ini literasi keuangan di Indonesia masih relatif rendah. Data OJK menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di dalam negeri masih di kisaran 38%, sehingga masih diperlukan usaha yang lebih intensif dalam memperkenalkan manfaat produk jasa keuangan ke masyarakat. Angela berharap pembiayaan haji ini dapat menjadi ranah bagi Gradana untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan dalam menawarkan solusi pembiayaan yang berdampak sosial.

Baca Juga: Dukung Literasi Kalangan Pelajar, Perpustakaan Sampoerna Academy Surabaya Raih Predikat A

“Kami berharap produk ini dapat memberikan nilai manfaat positif sekaligus perspektif baru bagi masyarakat terkait solusi yang ditawarkan oleh fintech lending, terlebih di tengah maraknya kasus fintech ilegal yang kerap mendistorsi citra perusahaan fintech lending secara umum. Solusi pembiayaan fintech tidak semata-mata hanya pinjaman tunai. Sebagai bukti, dari 104 P2P Lending (P2PL) yang berijin dan terdaftar di OJK, hanya 14 penyelenggara yang memberikan pinjaman berupa cash loan, sementara mayoritas bergerak di pembiayaan produktif dengan fokus seperti pembiayaan UMKM/usaha, properti, pendidikan, syariah dan pertanian. Walaupun Gradana pada awalnya lebih dikenal sebagai P2PL untuk pembiayaan properti dan invoice financing, kami menyambut baik kesempatan untuk berkolaborasi dengan ALIF dalam hal pembiayaan haji ini karena sesuai dengan prinsip kami bahwa hal tersebut merupakan solusi nyata atas permasalahan yang ditemukan di tengah masyarakat,” tutur Angela.

Gradana dan Alif berharap bisa menumbuhkan minat masyarakat untuk mengakses perencanaan porsi haji dari sekarang, dengan persyaratan yang cukup sederhana, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat luas untuk menunaikan ibadah.

“Cukup dengan dokumen kependudukan, batas umur dan bukti penghasilan, pemohon dapat mengajukan fasilitas sampai dengan 4 calon jemaah, jadi akan sangat membantu suatu keluarga untuk dapat pergi haji bersama-sama,” pungkasnya.***

 

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler