Bolehkan Membayar Zakat Fitrah secara Online? Simak Peringatan Buya Yahya Ini

- 31 Maret 2024, 11:30 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan layar kalan YouTube Al Bahjah TV/

ZONA SURABAYA RAYA - Setiap tahunnya, umat Muslim diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah sebagai bagian dari ibadah di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Zakat ini memiliki peran penting dalam membersihkan diri dari dosa dan meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang kurang mampu.

Namun, dengan kemajuan teknologi, muncul pertanyaan apakah boleh membayar Zakat Fitrah secara online.

Baca Juga: Tata Cara dan Doa Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Penjelasan Lengkap dari Ustadz Abdul Somad

Dalam sebuah ceramah yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 18 Maret 2024, Buya Yahya, seorang ulama terkemuka, memberikan penjelasan mengenai hukum membayar Zakat Fitrah secara online.

Menurutnya, Zakat Fitrah seharusnya diberikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh penerima zakat.

Di Indonesia, beras merupakan pilihan yang umum untuk Zakat Fitrah karena merupakan makanan pokok yang banyak dikonsumsi.

Namun, Buya Yahya juga mengungkapkan bahwa menurut mazhab Abu Hanifah, boleh berzakat fitrah dengan uang yang nilainya setara dengan beras.

Namun, perlu diingat untuk tidak melebih-lebihkan nilai tersebut dan harus mendapat izin jika ingin mengganti zakat fitrah dalam bentuk uang.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x