Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan pada Siang dan Malam Hari? Begini Penjelasannya

- 14 Maret 2024, 03:00 WIB
Ilustrasi hubungan siami istri di bulan puasa Ramadhan
Ilustrasi hubungan siami istri di bulan puasa Ramadhan /PIXABAY / NIEKVERLAAN/PIXABAY/NIEKVERLAAN

Penting diperhatikan bahwa yang disuruh oleh Nabi membayar kifarat dengan tahap-tahap tersebut adalah orang laki-laki. Beliau tidak menjelaskan tentang wanita. Oleh karena itu yang wajib kifarat itu hanyalah lelaki saja.

Ada juga yang berpendapat bahwa isteri pun wajib membayar kifarat, karena yang melakukan perbuatan itu kedua belah pihak. Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.

Adapun mengenai orang yang berjima’ di siang hari bulan Ramadan karena lupa, misalnya karena tidak ingat kalau hari itu ia sedang berpuasa Ramadhan, maka tentu saja ketentuan menurut Hadis tersebut tidak bisa diberlakukan. Sebab, ada Hadis Nabi Saw yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa.

Rasulullah Saw bersabda: “Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa” (HR. Ibnu Hibban).

Ada pula hadis lain yang berbunyi: “Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qadla dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR. Daruquthni).

Hukum Berciuman Siang Hari di Bulan Ramadhan

Bagaimana dengan berciuman dengan pasangan di siang hari Bulan Ramadhan? Menurut penjelasan di laman resmi Muhammdiyah, orang tersebut batal puasanya jika sampai mengeluarkan sperma karena berciuman.

Tetapi ciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya sperma, maka tidak membatalkan puasa.

Ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Begitu pula dalam hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata, “Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium [istri saya], lalu saya datang kepada Nabi saw dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi saw balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi saw menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dengan demikian berciuman tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: NU Online Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah