“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna Al-Mathalib Syarh Raudl Ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)
Kesimpulannya, melakukan aktifitas sikat gigi atau berkumur saat berpuasa diperbolehkan dan makruh dan namun hendaknya berhati-hati dan diperhatikan tata caranya. ***