ZONA SURABAYA RAYA - Menyikat gigi atau berkumur saat berpuasa adalah sesuatu hal yang membuat orang muslim dilema, mengingat kedua aktivitas di atas merupakan aktifitas yang memasukan sesuatu hal ke dalam mulut yang di khawatirkan masuk dan bisa membatalkan puasa.
Sementara Sikat gigi dan berkumur merupakan hal yang juga dianjurkan untuk membersihkan mulut dari sisa-sisa makanan dan berkumur salah satu aktifitas dalam berwudhu.
Lantas bagaimana cara yang sikat gigi dan berkumur yang benar saat puasa? Bagaimana dengan hukumnya?
Baca Juga: Sholat Tarawih Sendiri Boleh dan Sah, Tapi Berjamaah Lebih Afdhol, Penjelasannya Begini
Berikut hukum serta anjuran sikat gigi dan berkumur yang benar saat puasa.
Dalam Nihayatuz karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, dijelaskan hukum berkumur dan sikat gigi ketika puasa adalah makruh. Berikut dalilnya,
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).