Sikat Gigi dan Berkumur Saat Berpuasa Hukumnya Bagaimana? Baca Penjelasan Lengkapnya

- 24 Maret 2023, 14:40 WIB
Siswa sekolah dasar mengikuti sikat gigi bersama di Hari Kesehatan Gigi Nasional yang jatuh pada tanggal 12 September 2022
Siswa sekolah dasar mengikuti sikat gigi bersama di Hari Kesehatan Gigi Nasional yang jatuh pada tanggal 12 September 2022 /Topan Aribowo Soesanto/

ZONA SURABAYA RAYA - Menyikat gigi atau berkumur saat berpuasa adalah sesuatu hal yang membuat orang muslim dilema, mengingat kedua aktivitas di atas merupakan aktifitas yang memasukan sesuatu hal ke dalam mulut yang di khawatirkan masuk dan bisa membatalkan puasa.

Sementara Sikat gigi dan berkumur merupakan hal yang juga dianjurkan untuk membersihkan mulut dari sisa-sisa makanan dan berkumur salah satu aktifitas dalam berwudhu. 

Lantas bagaimana cara yang sikat gigi dan berkumur yang benar saat puasa? Bagaimana dengan hukumnya?

Baca Juga: Sholat Tarawih Sendiri Boleh dan Sah, Tapi Berjamaah Lebih Afdhol, Penjelasannya Begini

Berikut hukum serta anjuran sikat gigi dan berkumur yang benar saat puasa. 

Dalam Nihayatuz karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, dijelaskan hukum berkumur dan sikat gigi ketika puasa adalah makruh. Berikut dalilnya,

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Dalam kitab Al-Majmu', Sarah Al - Muhadzab 

Yang disampaikan oleh Imam Nawawi, hendaknya memperhatikan dan berhati hati ketika melakukan aktifitas sikat gigi saat puasa sebab jika ada sesuatu hal dari material yang masuk ke tenggorokan (baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi) maka bisa membuat puasanya batal. Meskipun dilakukan secara tidak sengaja.

Sebagaimana kutipan berikut ini 

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره  

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)  

Tapi tenang, ada solusinya, buat kalian yang menjalankan puasa di bulan Ramadhan , untuk memperhatikan kehati-hatian dalam bersikat gigi dan berkumur, hendaknya menggosok gigi terlebih dahulu sebelum waktu imsak tiba atau sesudah makan sahur. 

Setelah itu aktifitas gosok gigi di siang hari hendaknya menggunakan kayu siwak atau gosok gigi tanpa menggunakan pasta gigi.

Sementara anjuran untuk berkumur saat puasa hendaknya menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah) dan tidak terlalu kencang saat berkumur yang di khawatirkan akan bisa membatalkan puasa jika ada sedikit air kumur yang ketelan walau tidak disengaja. 

Berikut kutiban dari kitab Al-majmu

أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ  

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna Al-Mathalib Syarh Raudl Ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)  

Kesimpulannya, melakukan aktifitas sikat gigi atau berkumur saat berpuasa diperbolehkan dan makruh dan namun hendaknya berhati-hati dan diperhatikan tata caranya. ***

 

 

Editor: Timothy Lie

Sumber: Kemenag Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x