Batal puasa seorang wanita yang haid dan sedang dalam masa nifas. Wanita tersebut juga berkewajiban mengqadha puasanya.
Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.”
Berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti dikutip dari muslim.or.id, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqodho’ puasanya ketika ia suci.
7. Mengalami gangguan jiwa atau gila
Ketika seseorang yang tengah berpuasa mengalami kondisi tersebut, maka puasanya dihukumi batal.
8. Keluar dari agama Islam atau murtad
Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan hal-hal yang sifatnya mengingkari keesaan Allah swt atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut dihukumi batal.
Itulah delapan hal yang bisa membatalkan puasa Ramadahan. Semoga bisa mencerahkan bagi mereka yang masih awam. ***