Catat! 8 Hal Ini yang Bikin Puasa Ramadhan Batal, Nomor 4 Paling Menggoda

- 24 Maret 2023, 07:00 WIB
Ada delapan hal yang bisa menyebabkan puasa Ramadhan batal
Ada delapan hal yang bisa menyebabkan puasa Ramadhan batal /Freepik/master1305.

ZONA SURABAYA RAYA - Menjalani ibadah pusa Ramadhan 2023, tidak hanya menahan haus dan lapar. Tapi juga menjaga hawa nafsu. Jika melanggar, maka puasanya bisa batal. 

Pada dasarnya, hakikat puasa itu menahan diri dari segala hal yang dilarang. Jika orang yang berpuasa keluar dari hakikat tersebut, maka puasanya akan batal. 

 

Dalam Fiqih Islam, ada dua hal terkait puasa batal di bulan Ramadhan ini. Pertama, puasa batal yang menyebabkan seorang muslim wajib qadha (mengganti puasa). Kedua, lantaran puasa batal sehingga wajib qadha dan kafarat (sanksi denda).

Lantas, apa saja hal-hal yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan? Terkait ini telah dijelaskan dalam kitab Fath al-Qarib, sebuah kitab yang biasa digunakan kajian di pondok pesantren maupun madrasah diniyah. 

Baca Juga: Hukum Mimpi Basah di Siang Ramadhan, Membatalkan Puasa atau Tidak?

Dalam kitab Fath al-Qarib, seperti dikutip dari wesite resmi Nahdhatul Ulama, ada delapan hal yang membuat puasa batal. Apa saja?

Baca Juga: Kuliner Terenak Surabaya, 50 Hotel Sediakan Buka Puasa All You Can Eat Ramadhan 2023, Yuk Serbu!

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Maksudnya adalah, puasa menjadi batal ketika suatu benda atau ‘ain baik itu berupa makanan, minuman, maupun benda lain yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga, dan hidung.

Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban qadha puasa, tanpa ada kafarat. Ini pendapat mayoritas ulama

Baca Juga: Mau Puasa Sambil Traveling? Jatim Punya Wisata Tersembunyi di Pulau Bawean Gresik, Rutenya di Sini

2. Memasukan obat atau benda melalui salah satu dari dua jalan

Selanjutnya, puasa dihukumi batal ketika seseorang melakukan pengobatan dengan cara memasukkan benda melalui jalan depan (qubul) atau jalan belakang (dubur).

Pada kasus ini, contoh pengobatannya seperti yang diberikan kepada penderita ambeien atau bagi orang sakit yang dipasakan kateter urin.

Dikutip dari muslim.or.id, jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, maka puasanya karena batal injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.

Baca Juga: Tabungan Emas Bikin Cuan atau Tidak? Simak 5 Hal Ini yang Akan Bikin Kalian Borong Logam Mulia

3. Muntah dengan sengaja

Muntah secara sengaja termasuk perkara yang membatalkan puasa. Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah tiba-tiba dan tidak sedikitpun dari puntahannya tertelan, maka puasa tetap dihukumi sah.

4. Melakukan hubungan badan dengan sengaja

Melakukan hubungan badan dengan lawan jenis di siang hari puasa secara sengaja dapat membatalkan puasa. Termasuk hubungan dengan suami dan istri sah.

Tidak hanya membatalkan saja, jika melakukan hal itu membuat orang tersebut dikenai denda atau kafarat. Yakni, berupa puasa selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu puasa dua bulan, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.

Pelanggaran ini memang sangat menggoda saat pasangan tidak mampu mengendalikan hawa nafsunya.

5. Keluar air sperma karena bersentuhan kulit

Hal ini juga membatalkan puasa. Kondisi tersebut dapat terjadi karena sebab onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan badan.

Namun, akan berbeda jika air sperma keluar karena mimpi basah, maka keadaan tersebut tidak membatalkan puasa.

6. Mengeluarkan darah haid atau nifas

Batal puasa seorang wanita yang haid dan sedang dalam masa nifas. Wanita tersebut juga berkewajiban mengqadha puasanya.

Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.”

Berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti dikutip dari muslim.or.id, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqodho’ puasanya ketika ia suci.

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila

Ketika seseorang yang tengah berpuasa mengalami kondisi tersebut, maka puasanya dihukumi batal.

8. Keluar dari agama Islam atau murtad

Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan hal-hal yang sifatnya mengingkari keesaan Allah swt atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut dihukumi batal.

Itulah delapan hal yang bisa membatalkan puasa Ramadahan. Semoga bisa mencerahkan bagi mereka yang masih awam. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x