Bagaimana Pandangan Islam Menggunakan Mahar Kucing Saat Akad Nikah? 

- 23 Februari 2023, 18:45 WIB
Tangkapan layar video dari aplikasi TikTok. /Zona Surabaya Raya/
Tangkapan layar video dari aplikasi TikTok. /Zona Surabaya Raya/ /

ZONA SURABAYA RAYA - Sedang viral di aplikasi media sosial Tiktok memberikan mas kawin berupa kucing sebagai maharnya.

 

Video itu menggunakan mas kawin berupa kucing ini sudah ditonton lebih dari 2 juta orang serta netizen banyak mengomentari.

Bagaimana pandangan Islam menggunakan mahar kucing atau burung pada saat melangsungkan akad pernikahan yang begitu sakral ini.

Seperti dilansir Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) dari laman Bimbingan Islam yang menyebutkan tidak ada larangan tentang bentuk mahar.

Baca Juga: Viral, Pria Ini Berikan Mahar Kucing Kepada Istrinya Saat Akad Nikah 

Akan tetapi hendaklah berpikir dahulu tentang sesuatu yang membawa maslahat mahar yang bermanfaat.

Nah secara umum mahar dapat berupa salah satu dari ketiga jenis di bawah ini. Apa saja itu?

1. Harta (materi) dengan berbagai bentuknya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala,

۞وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ أَن تَبۡتَغُواْ بِأَمۡوَٰلِكُم مُّحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فََٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّفَرِيضَةٗۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا تَرَٰضَيۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِيضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

(QS An-Nisa’: 24)

2. Sesuatu yang dapat diambil upahnya (jasa).

Allah Subhanahu wa Ta’ala,

قَالَ إِنِّيٓ أُرِيدُ أَنۡ أُنكِحَكَ إِحۡدَى ٱبۡنَتَيَّ هَٰتَيۡنِ عَلَىٰٓ أَن تَأۡجُرَنِي ثَمَٰنِيَ حِجَجٖۖ فَإِنۡ أَتۡمَمۡتَ عَشۡرٗا فَمِنۡ عِندِكَۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنۡ أَشُقَّ عَلَيۡكَۚ سَتَجِدُنِيٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ

“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik’.” (QS Al-Qoshosh: 27)

3. Manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:

• Memerdekakan dari perbudakan

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar”. [HR Bukhari 4696]

• Keislaman seseorang

عَنْ أَنَسٍ قَالَ تَزَوَّجَ أَبُو طَلْحَةَ أُمَّ سُلَيْمٍ فَكَانَ صِدَاقُ مَا بَيْنَهُمَا الْإِسْلَامَ أَسْلَمَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ قَبْلَ أَبِي طَلْحَةَ فَخَطَبَهَا فَقَالَتْ إِنِّي قَدْ أَسْلَمْتُ فَإِنْ أَسْلَمْتَ نَكَحْتُكَ فَأَسْلَمَ فَكَانَصِدَاقَ مَا بَيْنَهُمَا

Hal tersebut sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim -rodhiyallahu ‘anhuma- dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata;

“Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, maka Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan, ’Saya telah masuk Islam, jika kamu masuk Islam aku akan menikah denganmu.’ Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya sebagai maharnya.”

[HR An-Nasai 3288]

• Mengajarkan Al-Quran (Tahsin maupun Tahfidznya)

Nah itu dia penjelasan tentang mahar menggunakan hewan peliharaan kucing atau burung yang seperti dijawab oleh Ustadz Rosyid Abu Rosyid.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah