Keduanya dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, karena keduanya masih di bawah umur, polisi memilih menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak, yang mewajibkan mereka untuk melaporkan diri dua kali seminggu sebagai tindakan pembinaan.***