Dua Pelajar di Blitar Ditangkap karena Jual Bubuk Petasan, Polisi Amankan 5 Kilogram Barang Bukti

- 30 Maret 2024, 08:20 WIB
Ilustrasi petasan sitaan polisi.
Ilustrasi petasan sitaan polisi. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Keduanya dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, karena keduanya masih di bawah umur, polisi memilih menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak, yang mewajibkan mereka untuk melaporkan diri dua kali seminggu sebagai tindakan pembinaan.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Polres Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x