Dua Pelajar di Blitar Ditangkap karena Jual Bubuk Petasan, Polisi Amankan 5 Kilogram Barang Bukti

- 30 Maret 2024, 08:20 WIB
Ilustrasi petasan sitaan polisi.
Ilustrasi petasan sitaan polisi. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

ZONA SURABAYA RAYA - Dua pelajar di Blitar mendapati diri mereka dalam masalah serius setelah tertangkap tangan menjual bubuk petasan.

Keduanya, yang masih di bawah umur, diwajibkan untuk melaporkan diri mereka dua kali seminggu.

Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setyo Pambudi, kedua pelajar laki-laki tersebut, yang diidentifikasi sebagai Y (17 tahun) dari Wonodadi dan Z (17 tahun) dari Ponggok, terlibat dalam penjualan bahan peledak di wilayah mereka.

Baca Juga: Banyak yang Jual Takjil, 7 Orang di Blitar Kota ini Malah Terjaring Operasi Pekat Ramadhan karena Diduga Terli

Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat tentang kegiatan ilegal tersebut. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku ketika sedang melakukan transaksi penjualan bubuk petasan.

Kapolres menjelaskan bahwa salah satu pelaku memesan bahan peledak tersebut dari seorang penjual di Kediri dan menjualnya melalui media sosial.

Harga jual untuk setiap kilogram bubuk petasan mencapai 230 ribu rupiah. Tindakan keduanya dianggap berbahaya, terutama karena rencananya untuk menggunakan bahan peledak tersebut pada perayaan Lebaran mendatang.

Baca Juga: Masuki Ramadhan, Kenaikan Permintaan Darah Trombosit di PMI Kota Blitar Melonjak 2 Kali Lipat

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi termasuk dua handphone, 5 kilogram bahan peledak, 55 gulungan kertas, petasan siap jual, dan gunting.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Polres Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x