Kriminalisasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah yang Jerat Nenek di Pamekasan, Ini Tanggapan Polres Pamekasan

- 27 Maret 2024, 18:00 WIB
Kriminalisasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah yang Jerat Nenek di Pamekasan, Ini Tanggapan Polres Pamekasan
Kriminalisasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah yang Jerat Nenek di Pamekasan, Ini Tanggapan Polres Pamekasan /Anto H

 

ZONA SURABAYA RAYA  - Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membantah telah mengkriminalisasi kasus pemalsuan sertifikat tanah yang menjerat Bahriah, 60, seorang nenek di Pamekasan.

Dimana kita ketahui, Bahriah ditetapkan sebagai tersangka usai keponakannya, Sri Suhartatik, warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan melaporkannya ke polisi.

Bahriyah dituding sengaja melakukan balik nama sertifikat tanah seluas 1.802 milik Fathollah Anwar, ayah Suhartatik.

Baca Juga: Dua Kasus Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan, Menteri ATR/BPN AHY: Itu Rampok!

Selain Bahriah, polisi juga menetapkan Syarif Usman, mantan Lurah Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, sebagai tersangka pada perkara yang sama.

Kasus tersebut kemudian muncul ke publik dengan berbagai kabar miring, menyebut jika Bahriah kondisinya memprihatinkan karena tidak bisa melihat.

"Kemarin saya lihat di beberapa pemberitaan itu ada pemberitaan yang diantaranya adalah bahwa salah satu yang diduga tersangka ini adalah seorang yang buta matanya ternyata tidak," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu, 27 Maret 2024.

Isu yang berkembang juga menyebut bahwa perkara telah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x