"Proses penangguhan ini bukan karena didasari oleh kondisi fisik, tetapi adanya gugatan perdata dari tersangka atas nama Bahriah di PN Pamekasan," tutupnya.***
"Proses penangguhan ini bukan karena didasari oleh kondisi fisik, tetapi adanya gugatan perdata dari tersangka atas nama Bahriah di PN Pamekasan," tutupnya.***
Editor: Timothy Lie