Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Proses Mudah dan Biaya Terbaru

- 26 Desember 2023, 12:00 WIB
Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Proses Mudah dan Biaya Terkini
Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Proses Mudah dan Biaya Terkini /ppid.go.id/

ZONA SURABAYA RAYA - Apakah kamu sudah tahu alasan mengapa kamu harus balik nama sertifikat tanah warisan? Alasannya adalah agar kamu memiliki hak atas tanah warisan yang sah secara hukum dan terhindar dari masalah tanah di kemudian hari.

Bagaimana Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan?

Tidak terlalu sulit kok, kamu cukup mengajukan beberapa dokumen ke kantor pertanahan. Ini dia dokumen yang harus kamu siapkan!

Dokumen yang diperlukan adalah sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan, surat kematian orang yang tercatat sebagai pemilik tanah, dan surat bukti sebagai ahli waris.

Baca Juga: Mau Dana Rp500 Juta? Begini Cara Ajukan KUR Bank Jatim: Syarat, Bunga, Jenis, dan Tenor

Jika kamu adalah satu-satunya penerima warisan, maka kamu bisa mendaftarkan peralihan hak dengan surat bukti sebagai ahli waris.

Namun, jika ada lebih dari satu penerima warisan, maka kamu harus memiliki surat bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Prosedur peralihan hak karena warisan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Selain itu, kamu juga harus memenuhi beberapa syarat yang diambil dari situs PPID Kementerian ATR/BPN.

Jangan lupa ya syarat-syarat berikut ini sesuai ppid.go.id, kamu bisa menulis atau mengambil gambar!

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: PPID ATR BPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x