ZONA SURABAYA RAYA - Seorang nenek yang berjualan rujak cingur di Jalan Pumpungan I, Surabaya menggugat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ke PN Surabaya. Nenek yang berinisial K (68) itu tidak terima dengan surat IMB yang diterbitkan oleh wali kota pada tahun 1981 untuk pihak lain yang sekarang menguasai lahan miliknya.
"Masalah itu sudah ada sejak tahun 1981, saat Wali Kota Pak Moehadji (Moehadji Widjaja) memberikan IMB. Jadi sebenarnya ini bukan perkara dengan pemerintah kota, tapi ini soal tanah yang bersengketa," ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Sabtu, 30 Desember 2023.
Wali Kota Eri menjelaskan, IMB yang diberikan oleh Wali Kota Moehadji Widjaja pada tahun 1981 itu bukan berarti menunjukkan hak atas tanah, tapi hanya izin untuk membangun.
"IMB itu bukan berarti punya tanah, tapi IMB itu cuma (izin) untuk membangun," katanya.
Wali Kota Eri mengatakan, sengketa tanah antara K dengan pihak gereja HKBP sudah pernah disidangkan.
"Soal sengketa tanahnya, itu antara pemilik 1 (K) dan gerejanya. Dan ini sudah pernah disidangkan antara kedua (pihak) itu. Jadi karena saya sebagai wali kota, ya saya ikuti saja," ucapnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa gugatan ini sebetulnya tidak ada hubungannya dengan dirinya.
Karena, gugatan ini berkaitan dengan penerbitan IMB yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya pada tahun 1981.