Nelayan Asal Probolinggo Ditangkap Polisi di Situbondo, Karena Langgar Aturan Ini

- 17 Januari 2024, 15:31 WIB
ilustrasi kapal nelayan di laut/Anastasiia Abramtsova
ilustrasi kapal nelayan di laut/Anastasiia Abramtsova /

ZONA SURABAYA RAYA - Kapal nelayan asal Kabupaten Probolinggo diamankan Satuan Polisi Airud (Polairud ) Polres Situbondo Polda Jatim.

Polairud Polres Situbondo ini, mengamankan kapal nelayan milik warga Kabupaten Probolinggo, saat menjaring ikan di perairan Suboh Situbondo.

Kapal nelayan asal Kabupaten Probolinggo ini, dinahkodai langsung oleh Mistari (43) warga Banyuanyar Kabupaten Probolinggo.

Kapal pencari ikan itu diamankan oleh Polairud Polres Situbondo, pada Rabu 17 Januari 2024 pagi.

Baca Juga: Kronologi Rumah di Probolinggo Terbakar, Ada Anak Tertidur Pulas Dikamar

Kasat Polairud Polres Situbondo, Gede Sukarmadiyasa membenarkan adanya penangkapan perahu nelayan asal Probolinggo.

Diduga, kapal nelayan yang berhasil diamankan tersebut telah melanggar zona penangkapan ikan di perairan Suboh Situbondo.

Menurutnya, kalau adanya penangkapan kapal nelayan itu, berdasarkan laporan nelayan yang resah dengan aktivitas nelayan yang mengunakan jaring tersebut.

Baca Juga: LULUSAN SMA Merapat, Pendaftaran Bintara PK TNI AU 2024 Dibuka, Ini Syaratnya

"Saat kita tindak lanjuti, para nelayan itu sedang beraktivitas," kata mantan Kapolsek Asembagus Polres Situbondo ini.

Selanjutnya, kata I Gede, guna proses penyelidikan kapal dan narkodanya diamankan ke Pelabuhan Kalbut dan dimintai keterangan lebih lanjut.

AKP I Gede menjelaskan, jika nanti terbukti melangar, maka bisa dijerat Pasal 7 ayat (2) huruf c Jonto  Pasal 100C Undang – undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Jo. Pasal 7 ayat (2) HURUF C Jonto  Pasal 100C Undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Dari PLN Cukup Lama di Probolinggo, Ini Daftarnya

Selain itu, masih kata Kasat Polairud Polres Situbondo ini, mereka diamankan sesuai aturan yang berlaku.

"Mereka kita amankan, sesuai dengan aturan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan  atau kegiatan pengelolaan perikanan dengan tidak mematuhi jalur penangkapan," pungkasnya.***

 

Editor: Ahmad Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah