ZONA SURABAYA RAYA - Terdakwa kasus kebakaran Gunung Bromo dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hukuman tersebut dinilai terlalu berat oleh kuasa hukum dari terdakwa.
Diketahui, sidang tuntutan kasus kebakaran gunung bromo digelar pada Senin 15 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Pada kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41).
Baca Juga: Kronologi Rumah di Probolinggo Terbakar, Ada Anak Tertidur Pulas Dikamar
Ia dituntut pasal 78 ayat 5 jo pasal 50 ayat 2 huruf B UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.
Kuasa Hukum Terdakwa Mustaji mengatakan, sejatinya pihak kuasa hukum tetap menghormati tuntutan JPU tersebut.
Meski menurutnya, tuntutan itu terlalu berat, mengingat kliennya tidak ada unsur kesengajaan untuk membakar savana gunung bromo.
Baca Juga: Dewan Pengasuh Ponpes Nurul Qodim Probolinggo Dukung Anies - Muhaimin, Gus Masrur: Lebih Amanah