Terdakwa Kebakaran Bromo Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

- 16 Januari 2024, 15:31 WIB
Tahun Baru Naik Kuda Mengelilingi Gunung Bromo
Tahun Baru Naik Kuda Mengelilingi Gunung Bromo /ilustrasi/

“Niatnya kesana (bromo, red) untuk foto prewedding, membantu rekannya yang tidak punya. Kami akan menyusun pledoi yang dijadwal untuk disidangkan pada Senin mendatang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, kalau tuntutan tersebut berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.

Dimana ada beberapa hal yang dapat memberatkan terdakwa.

Baca Juga: Nelayan Curhat Kesulitan Dapat BBM Ke Anies Baswedan

Diantaranya, terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 741.866.003.300. 

Kemudian menyebabkan kerugian ekosistem dan vegetasi endemik dilokasi wisata. 

Lalu  menyebabkan kerugian pada pelaku usaha di wisata tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Dari PLN Cukup Lama di Probolinggo, Ini Daftarnya

“Untuk yang meringankan, yakni terdakwa mengaku bersalah dan meminta maaf secara adat, bersifat sopan saat persidangan, serta belum pernah dihukum,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kawasan padang savana, Bukit Teletubbies, Gunung Bromo terbakar pada Rabu 6 September 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Ahmad Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah