ZONA SURABAYA RAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, langsung mengambil langkah konkrit adanya perangkat desa aktif yang menjadi Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo.
Perangkat desa aktif yang lolos sebagai Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo ini, ialah Nurul Jadid yang merupakan Kepala Dusun (Kasun) Tengah B Desa Kramat Agung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, perangkat desa tersebut tidak mengajukan permohonan pengunduran diri pada saat mendaftarkan sebagai Bakal Calon Legislatif ke KPU Kabupaten Probolinggo.
Tercacat, Nurul Jadid menjadi Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo dari Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Bantaran, Kuripan, Sumber, Wonomerto dan Sukapura.
Baca Juga: HEBOH! Perangkat Desa Aktif di Probolinggo Jadi Caleg DPRD dari PAN
Bahkan, perangkat desa yang lolos didalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Kabupaten Probolinggo ini, menjadi Caleg dengan nomor urut 1 dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo Bidang Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Tola Edi mengatakan, kalau pihaknya sudah mengetahui adanya hal itu.
Bahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Probolinggo agar segera ditindaklanjutinya.
Baca Juga: Mengungkap Desa Dengan Jumlah Wanita Terbanyak di Probolinggo Dan Letak Geografis yang Cantik