Honor yang diberikan untuk petugas KPPS adalah Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota.
Mereka akan bertugas selama satu bulan, dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: TKN Merespon Teguran KPU Kepada Gibran Rakabuming Raka Terkait Sikapnya di Debat Antarcapres
Diharapkan, kehadiran petugas KPPS ini akan menjaga integritas dan lancarnya jalannya proses pemilu di Kabupaten Ngawi.***