KPU Ngawi Membutuhkan 19.278 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024, Bagaimana Cara Mendaftarnya?

- 22 Desember 2023, 12:25 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

ZONA SURABAYA RAYA - KPU Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, telah membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara Pemilu 2024 di wilayahnya.

Menurut Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina, pendaftaran terbuka untuk umum dengan syarat sesuai domisili, dimulai dari 11 hingga 20 Desember 2023.

Diperlukan total 19.278 petugas KPPS untuk 2.754 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Antusiasme Penghuni Liponsos Keputih Ikuti Sosialisasi Pemilu 2024 dari KPU Surabaya

Tiap TPS membutuhkan 6 anggota dan 1 ketua KPPS. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIAKBA atau ke sekretariat PPS di setiap desa.

Syarat mendaftar antara lain minimal usia 17 tahun dan maksimal 55 tahun, melampirkan surat keterangan kesehatan, memiliki pendidikan minimal SMA atau mampu membaca dan menghitung.

Netralitas politik, kesehatan yang terjamin, dan ketiadaan ikatan suami-istri yang mendaftar sebagai penyelenggara juga menjadi persyaratan utama.

Baca Juga: KPU Jatim Siap Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke Wilayah Kepulauan, Fokus di Kabupaten Sumenep

Prima berharap pemuda desa di Ngawi turut berperan sebagai penyelenggara pemilu untuk menjaga kualitas pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: KPU Ngawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x