ZONA SURABAYA RAYA - KPU Kabupaten Probolinggo, membuka pendaftaran baru atau lowongan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 ini, dibuka oleh KPU Kabupaten Probolinggo ini, pada tanggal 11 Desember 2023.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Jadwal Pendaftaran KPPS 2024.
Komisioner KPUD Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, terdapat beberapa persyaratan terbaru yang harus di penuhi oleh calon anggota KPPS.
Baca Juga: Komisi VI DPR RI Jawab Keluhan Warga Pulau Gili Probolinggo Soal Kesehatan dan Pinjaman Lunak
Salah satunya adalah terkait batas usia bagi calon anggota KPPS , yakni maksimal berusia 55 tahun. Hal ini di sebabkan untuk menghindari hal hal di luar dugaan sepeti pemilu tahun 2019 lalu.
“Kalau tahun 2019 lalu, usia tidak dibatasi sehingga ada dua anggota KPPS yang meninggal dunia pada waktu pelaksnaan,”ungkapnya.
Selain itu menurut Aliwafa, juga terdapat persyaratan lain yang harus di siapkan oleh para calon anggota.