Pria di Tulungagung Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Pelajar hingga Meninggal

- 27 November 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi: Meninggal Dunia.
Ilustrasi: Meninggal Dunia. /

Baca Juga: Hasil Otopsi Mengungkap Fakta, Pendarahan Otak pada Pelajar di Ngunut Tulungagung Akibat Tendangan di Dada

Tersangka akan dijerat dengan pasal 76c Jo 80 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Polres Tulungagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah