ZONA SURABAYA RAYA - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melakukan aksi serentak untuk melucuti alat peraga sosialisasi dan kampanye yang dinilai melanggar aturan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Ahhmad Faridl Ma'ruf, menyatakan bahwa hari ini dilakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye dan sosialisasi calon legislatif (DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota) serta calon presiden wakil presiden yang dianggap melanggar peraturan.
"Pengawas pemilu dan Sapol PP bersama-sama melakukan penertiban terhadap APK/APS yang kami nilai melanggar aturan," ujar Faridl.
Alasan penertiban tersebut disebabkan oleh konten atau isi dari APK/APS yang memuat ajakan mencoblos, seperti simbol centang, panah mengarah ke nomor calon, dan tulisan-tulisan yang mengajak untuk memilih.
Faridl juga menambahkan bahwa penertiban dilakukan karena APK/APS dipasang di wilayah terlarang atau dilarang serta dipasang dengan cara yang merusak lingkungan seperti memakai pohon sebagai tempat pemasangan.
"Setelah penertiban, tidak boleh ada lagi APK/APS yang melanggar aturan. Keberadaan mereka yang masih terpampang akan menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan pelanggaran aturan," tegasnya.
Baca Juga: Bawaslu, Forkopimda, dan Partai Politik di Surabaya Deklarasikan Pemilu Damai 2024