ZONA SURABAYA RAYA - Pihak kepolisian telah menetapkan SH, suami dari korban penemuan kerangka manusia dicor, di Desa Bacem Ponggok, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya, Fitriani.
Keterangan dari Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, menyebutkan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota menetapkan SH, suami korban, dan pemilik rumah tempat penemuan kerangka, sebagai tersangka dalam kasus penemuan kerangka manusia di Bacem Ponggok Blitar.
Pengakuan tersangka mengungkap bahwa pembunuhan itu telah dilakukan sejak dua tahun lalu.
Baca Juga: Penemuan Kerangka Manusia Dicor di Desa Bacem, Kabupaten Blitar Menarik Perhatian
Namun, terkait dengan motif atau alasan di balik perbuatan tersebut, pihak kepolisian masih dalam proses mendalami kasus tersebut, menurut pernyataan Iptu Samsul.
Sebelumnya, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap identitas dari kerangka manusia yang ditemukan di bawah lantai sebuah rumah di Bacem Ponggok Blitar. Korban, Fitriani, berusia 21 tahun, berasal dari Konda Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan merupakan istri dari SH.
Identifikasi korban berasal dari keterangan yang diberikan oleh pihak keluarga, yang mengonfirmasi bahwa korban adalah Fitriani, istri dari SH.
Baca Juga: Kerangka Manusia Dicor Beton di Kamar Terkunci, Kapolres: Kematian Tidak Wajar