Akibat perbuatannya tersebut, US dijerat pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. ***
Akibat perbuatannya tersebut, US dijerat pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. ***
Editor: Ali Mahfud