"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO. Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terkait peredaran uang palsu, mengingat saat ini memasuki tahun politik,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri, Minggu 22 Oktober 2023.
Sebelumnya diberitakan, seorang pensiunan ASN Pemkab Probolinggo diamankan warga diduga mengedarkan uang palsu di Jember.
Uang palsu yang di edarkan oleh pensiunan ASN Pemkab Probolinggo itu ialah pecahan 100 ribu.
US menggunakan uang palsu tersebut dengan cara membeli rokok sejumlah toko di Curahmalang Kecamatan Rambipuji Jember.
Setelah mendapatkan uang kembaliannya, US langsung meninggalkan lokasi tersebut dan berpindah ke toko lainnya.
Akan tetapi, pemilik toko sebelumnya sempat mengejar pelaku ke toko lainnya yang tak jauh dari lokasi.
Baca Juga: Anak Pertama Hasan Aminuddin Bertarung Merebutkan Kursi DPR RI di Probolinggo Pasuruan
Disanalah terjadi cekcok hingga warga mendatangi dan selanjutnya aparat kepolisian mendatangi TKP.
Pelaku diamankan oleh warga dan langsung dibawa oleh Polsek Rambipuji Polres Jember pada Rabu 18 Oktober 2023 malam.