Polisi Jember Menduga di Mobil Yang Ditumpangi Pensiunan ASN Pemkab Probolinggo Ada Uang Palsu Jumlah Banyak

- 22 Oktober 2023, 10:02 WIB
Foto : Ilustrasi uang palsu / Polres Kota Sukabumi Mewaspadai Beredarnya Uang Palsu Menjelang Pemilu 2024
Foto : Ilustrasi uang palsu / Polres Kota Sukabumi Mewaspadai Beredarnya Uang Palsu Menjelang Pemilu 2024 /

ZONA SURABAYA RAYA - Kepolisian Polres Jember hingga saat ini masih memburu seorang terduga pelaku pengedar uang palsu yang menyeret pensiunan ASN Pemkab Probolinggo.

Pensiunan ASN Pemkab Probolinggo yang diamankan oleh anggota Polres Jember Polsek Rambipuji itu ialah US (58) warga asal Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Kapolsek Rambipuji Polres Jember, IPTU Eko Yulianto mengatakan, kalau kedua terduga pelaku menggunakan mobil mobil Ayla saat mengedarkan uang palsu.

Ketika US sudah dikepung oleh warga, satu orang terduga pelaku atau temannya berhasil kabur menggunakan mobil itu. 

Baca Juga: Pensiunan ASN Pemkab Probolinggo Edarkan Uang Palsu di Jember, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polisi menduga kalau didalam mobil tersebut ada uang palsu dengan jumlah banyak yang masih belum diedarkan.

“Kami melakukan pengembangan terhadap tersangka yang berhasil kabur diduga membawa uang palsu lain,"kata Kapolsek Rambipuji Polres Jember.

Bahkan, polisi sendiri sudah mengantongi identitas terduga pelaku yang berhasil kabur dengan uang palsu dengan jumlah cukup banyak didalam mobil.

Baca Juga: Pria Pengangguran Asal Probolinggo Curi Motor Tiga Lokasi di Kulonprogo

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO. Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terkait peredaran uang palsu, mengingat saat ini memasuki tahun politik,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri, Minggu 22 Oktober 2023.

Sebelumnya diberitakan, seorang pensiunan ASN Pemkab Probolinggo diamankan warga diduga mengedarkan uang palsu di Jember.

Uang palsu yang di edarkan oleh pensiunan ASN Pemkab Probolinggo itu ialah pecahan 100 ribu.

Baca Juga: Ide Kreatif Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto Ada Lagi, Setelah Bus Patas ada Lapor Kand4, Ini Tujuannya

US menggunakan uang palsu tersebut dengan cara membeli rokok sejumlah toko di Curahmalang Kecamatan Rambipuji Jember.

Setelah mendapatkan uang kembaliannya, US langsung meninggalkan lokasi tersebut dan berpindah ke toko lainnya.

Akan tetapi, pemilik toko sebelumnya sempat mengejar pelaku ke toko lainnya yang tak jauh dari lokasi.

Baca Juga: Anak Pertama Hasan Aminuddin Bertarung Merebutkan Kursi DPR RI di Probolinggo Pasuruan

Disanalah terjadi cekcok hingga warga mendatangi dan selanjutnya aparat kepolisian mendatangi TKP.

Pelaku diamankan oleh warga dan langsung dibawa oleh Polsek Rambipuji Polres Jember pada Rabu 18 Oktober 2023 malam. 

Akibat perbuatannya tersebut, US dijerat pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah