Terlibat Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dihukum 2 Tahun Penjara

- 10 Oktober 2023, 22:22 WIB
Terlibat Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dihukum 2 Tahun Penjara
Terlibat Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dihukum 2 Tahun Penjara /Antara

Baca Juga: Mantan Kepala Desa di Probolinggo Ditangkap, Digrebek Polisi Saat Akan Pesta

Kronologi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Perkara ini bermula ketika Samanhudi bersama napi di Lapas Sragen pada Agustus 2020. Saat itu, terdakwa bertemu dengan terdakwa perampok yakni Hermawan.

Hermawan memperkenalkan dirinya menghuni Lapas Sragen atas kasus pencurian dan perampokan.

Sementara Samanhudi memperkenalkan diri sebagai mantan Wali Kota Blitar dua periode. Samanhudi juga menyampaikan bahwa dirinya mendekam di Lapas Sragen karena kasus korupsi.

Baca Juga: Survei Pilgub Jatim 2024 Versi PRC: Khofifah Juara, Sarmuji Underdog

Pada pertemuan berikutnya yang masih terjadi dalam Lapas Sragen, terdakwa mulai merencanakan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Pada saat perampokan 12 Desember 2022, Wali Kota Blitar Santoso juga diancam akan diperkosa istrinya jika tidak bersedia menunjukkan brankas yang berisikan uang dan beberapa perhiasan. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah