Terlibat Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dihukum 2 Tahun Penjara

- 10 Oktober 2023, 22:22 WIB
Terlibat Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dihukum 2 Tahun Penjara
Terlibat Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dihukum 2 Tahun Penjara /Antara

ZONA SURABAYA RAYA- Apes menimpa mantan Wali Kota Blitar Samanhudi. Ia divonis dengan hukuman 2 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar saat ini, Santoso.

Vonis terhadap Samanhudi itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang, Selasa, 10 Oktober 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Samanhudi.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan.

Baca Juga: Jadwal dan Head to Head Indonesia vs Brunei pada Kualifikasi Piala Dunia 2026: Skuad Garuda 7 Kali Menang

“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer," papar hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah dihukum dalam perkara lainnya. Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan dan koperatif selama di persidangan.

Samanhudi Banding, Jaksa Pikir-pikir

Usai mendengar putusan hakim itu, Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding.
“Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarir Sagir mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir.

Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.

Vonis kepada Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun kurungan penjara.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x