Pengendara juga diminta untuk tetap mematuhi rambu, agar tidak terjadi insiden kecelakaan yang berakibat merenggut nyawa dan menganggu perjalanan kereta.
Hal itu, dikatakan Supriyanto sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Di mana.pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel, karena kecepatan perjalanan KA mencapai 120 km/jam.***