Periode Januari-Oktober PT KAI Daop 7 Madiun Mencatatat Sebanyak 48 Laka di Perlintasan dan Jalur KA

- 7 Oktober 2023, 13:10 WIB
Ilustrasi kecelakaan di jalur KA
Ilustrasi kecelakaan di jalur KA /kabar-priangan.com/Asep MS/

Pengendara juga diminta untuk tetap mematuhi rambu, agar tidak terjadi insiden kecelakaan yang berakibat merenggut nyawa dan menganggu perjalanan kereta.

Baca Juga: PT KAI Lakukan Pemasangan Patok di Jalur Eks Kereta Tulungagung-Trenggalek, Tak Terkecuali di Pemukiman Warga

Hal itu, dikatakan Supriyanto sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Di mana.pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel, karena kecepatan perjalanan KA mencapai 120 km/jam.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas KAI Daop 7


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah