Sudah Tahu Belum Mulai 1 Agustus Kemarin KAI Kurangi Jumlah Tiket Tanpa Tempat Duduk di Komuter

- 2 Agustus 2023, 17:15 WIB
Potret petugas sedang mengecek penumpang Kereta Api.
Potret petugas sedang mengecek penumpang Kereta Api. /instagram @gtvindonesia_news

ZONA SURABAYA RAYA - Sesuai kebijakan yang dikeluarkan PT KAI, mulai 1 Agustus 2023 kemarin, KAI Commuter menerapkan penyesuaian terkait aturan jumlah kapasitas pengguna dinamis (load factor) pada perjalanan commuter line yang ada di wilayah kerja KAI Commuter.

Hal itu sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan No.M.006/3/9/K2//DJKA/2023 Tanggal 17 Juli 2023, tentang Penyesuaian Kapasitas Penumpang.

KAI Commuter menyesuaikan kapasitas jumlah pengguna pada 16 pelayanan perjalanan Commuter Line wilayah atau KA Lokal yang ada di Wilayah 8 Surabaya dan sekitarnya.

Public Service Obligation (PSO) atau kebijakan layanan publik merupakan subsidi yang diberikan oleh Pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Komnas Perempuan Dukung Langkah KAI dalam Pencegahan Pelecehan Seksual di Kereta Api

Salah satunya yang ditugaskan kepada KAI Commuter untuk pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi.

Penyesuaian jumlah kapasitas pengguna tesebut diterapkan pada perjalanan commuter line yang memiliki jarak tempuh perjalanan lebih dari 100 KM dan menggunakan sarana kereta kelas ekonomi (K3).

Sebelumnya aturan kapasitas dinamis penguna yang berlaku sebelumnya memiliki kapasitas 150% pengguna dari jumlah tempat duduk (100% dengan tempat duduk dan 50 % tiket tanpa tempat duduk) menjadi 120% pengguna (100% dengan tempat duduk dan 20 % tiket tanpa tempat duduk.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah