Kenapa Calon Pengantinnya Tidak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kebakaran Bromo, Ini Kata Kapolres Probolinggo

- 14 September 2023, 01:00 WIB
Terlihat dalam foto mereka memegang Flare
Terlihat dalam foto mereka memegang Flare /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah /

ZONA SURABAYA RAYA - Polres Probolinggo hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus kelalaian yang berakibat bukit Teletubbies Bromo Probolinggo terbakar.

Dia yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo ini ialah AWEW yang merupakan EO Prewedding pernikahan.

Adanya penetapan satu tersangka dalam insiden bukit Telettubies Bromo menuai banyak respon dari berbagai masyarakat.

Sebab saat terjadi kebakaran, selain tersangka AWEW, di lokasi juga terdapat HP (39), pengantin pria;  PMP (26), pengantin wanita;  MGG (38) dan (ET), crew prewedding; serta ARVD (34), juru rias.

 Baca Juga: Korlantas Polri Apel Keselamatan Berlalulintas di Lereng Bromo, Ajak Pelaku Wisata Perhatikan Keselamatan

Hingga kini status kelimanya masih sebagai saksi sebab masih diperlukan proses pendalaman sehingga wajib lapor ke penyidik.

“Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga,” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana.

AKBP Wisnu Wardana menegaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap saksi masih wajib lapor.

 Baca Juga: Kebakaran Hutan Gunung Bromo Berhasil Dipadamkan dengan Tenaga Ekstra

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x