Lalu pengendara yang melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), rambu-rambu, dan marka.
Operasi Zebra Semeru 2023 Polres Probolinggo Kota juga menyasar orang yang berkendara melebihi batas kecepatan.
Kemudian juga kendaraan over dimension over loading.
Baca Juga: Maling Motor di Probolinggo Tangan dan Kaki Diikat, Dikerumuni Warga Hingga Bonyok
Selain itu yang perlu diperhatikan sasarannya yaitu anak di bawah umur, dimana anak di bawah umur belum boleh mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki pengendalian emosi.
Selain itu, anak di bawah 17 tahun juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. ***