Di Probolinggo Ada Razia Kendaraan Besar-besaran Selama 14 Hari, 8 Poin ini Menjadi Sasarannya

- 4 September 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi Razia Kenalpor Brong
Ilustrasi Razia Kenalpor Brong /Polresta Banyumas/

Lalu pengendara yang melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), rambu-rambu, dan marka.

Operasi Zebra Semeru 2023 Polres Probolinggo Kota juga menyasar orang yang berkendara melebihi batas kecepatan.

Kemudian juga kendaraan over dimension over loading.

Baca Juga: Maling Motor di Probolinggo Tangan dan Kaki Diikat, Dikerumuni Warga Hingga Bonyok

Selain itu yang perlu diperhatikan sasarannya yaitu anak di bawah umur, dimana anak di bawah umur belum boleh mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki pengendalian emosi.

Selain itu, anak di bawah 17 tahun juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Polres Probolinggo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah