Baca Juga: Polisi Probolinggo Ungkap Kronologi Kecelakaan di Gending 3 Meninggal Dunia
Begitu juga ada bebas Sanksi administratif dan bebas PKB Progresif.
"Buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak Daerah 2023 yang berlaku 1 Agustus -31 Oktober 2023,"tulis Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam akun Instagram resminya.
Menurutnya, kalau program tersebut merupakan rasa syukur Pemerintah Provinsi Jatim, atas anugerah kemerdekaan.
Baca Juga: Kapolres Probolinggo Gerak Cepat Atasi Kebakaran Hutan di Kawasan Suku Tengger Bromo
"Program ini adalah bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur atas anugerah kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini genap menginjak usia 78 tahun,"kata Khofifah.
Selain itu juga, kalau program tersebut merupakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.
"Selain juga untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat,"pungkasnya. ***