ZONA SURABAYA RAYA - Terbaru mengenai informasi tabung gas elpiji 3 kg atau gas melon yang di subsidi oleh pemerintah di Kabupaten Probolinggo.
Dimana Pemkab Probolinggo mengeluarkan surat edaran larangan untuk para ASN, TNI dan Polri agar tidak menggunakan gas elpiji 3 kg yang disubsidi.
Surat edaran mengenai larangan ini dikeluarkan langsung oleh Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko tetanggal 30 Juli 2023.
Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan Jatim di Era Pakde Karwo Ditahan, Diduga Korupsi DAK Rp8,2 Miliar
Baca Juga: Truck Tronton Pengangkut Tanah di Probolinggo Nyungsep, Diduga Akibat Ini
Dalam surat edaran Bupati Probolinggo dengan nomor : 500.10.1/682/426.43/2023 , tertulis dengan jelas siapa yang dilarangnya.
Selain itu, larangan tersebut mengacu pada dasar dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Timur.
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;
Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan Wakil Bupati Probolinggo, Puluhan ASN Dimutasi, Ini Kata Timbul Prihanjoko