ZONA SURABAYA RAYA - Polemik penjualan seragam SMA/SMK akhirnya telah dituntaskan Dinas Pendidikan Jatim, di mana memutuskan moratorium koperasi untuk tidak menjual seragam sekolah.
Maka dari itu diputuskan tidak ada sekolah yang boleh menjual seragam siswa melalui koperasi.
Hal itu seperti disampaikan Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, pada Kamis 27 Juli 2023 agar tak menimbulkan keresahan terkait mahalnya harga seragam, maka koperasi sekolah tak boleh berjualan seragam.
"Agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi. Kami sampaikan sekolah melalui koperasi tidak boleh menjual seragam lagi," tegas Aries.
Baca Juga: Gandeng UMKM, Pemerintah Kota Surabaya Siapkan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa MBR
Lebih lanjut masih terkait dengan polemik seragam sekolah, Aries menyatakan bagi koperasi sekolah yang masih nekat menjual seragam, pihaknya akan langsung memberi sanksi kepada kepala sekolah.
Pihaknya juga telah mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh Jatim, dan menyebut jika ada sekolah yang masih menjual usai kebijakan ini turun, maka dipastikan kepala sekolah akan disanksi karena instruksi sudah dikeluarkan Dindik Jatim ke tingkat cabdin untuk disampaikan ke sekolah-sekolah.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Jatim bahwa keputusan ini diambil guna menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jawa Timur.