Ayah Habisi Nyawa Putri Kandungnya Hanya karena Tidak Disapa, Polres Kediri Ungkap Kronologinya

- 17 Juli 2023, 22:07 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /Gisela Merkuur/Pixabay

“Alhamdulillah Sabtu (15/7/2033) dini hari kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan berisinial S di wilayah Kabupaten Tulungagung dini hari tadi, pukul 02.00 WIB,” katanya.

Untuk Pasal yang disangkakan adalah pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah