Ayah Habisi Nyawa Putri Kandungnya Hanya karena Tidak Disapa, Polres Kediri Ungkap Kronologinya

- 17 Juli 2023, 22:07 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /Gisela Merkuur/Pixabay

ZONA SURABAYA RAYA – Betapa kejamnya ayah satu ini. Dengan cara sadis, pria asal Kediri, Jawa Timur ini menghabisi nyawa putri kandungnya sendiri.

Kejinya lagi, sang ayah melakukan persetubuhan paksa terhadap putri kandungnya itu sebelum nyawanya dihabisi.

Kejahatan sang ayah terungkap setelah jasad korban berinisial DLK (20) itu ditemukan terbungkus karung di area persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Kediri berhasil menangkap si ayah kejam itu.

Baca Juga: Heboh! Ayah Korban Wanita yang Meninggal Terbungkus Karung di Kediri Menghilang

Sebut saja dia S (53), warga Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

KRONOLOGI AYAH HABISI NYAWA PUTRI KANDUNGNYA

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra membeberkan kronologi pembunuhan yang dilakukan terhadap anak kandungnya itu.

Menurutnya, tersangka menghabisi korban dengan cara membekap mulut dan hidung menggunakan tangan kiri.

Baca Juga: Kecelakaan di Jembatan Randumerak Paiton Probolinggo, Polisi Ungkap Kronologinya

Tersangka juga mencekik korban menggunakan tangan kanan.
Kejadian itu terjadi pada hari Rabu, 5 Juli 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Korban masih sempat berontak dan kabur kemudian terpeleset sehingga kepalanya membentur lantai,” ujar AKP Rizkika saat merilis kasus itu, Senin, 17 Juli 2023.

Dalam keadaan tidak berdaya itu, korban merintih dan masih meminta pertolongan.

Mengetahui korban masih hidup, tersangka membopong korban ke dalam kamar. Di sini tersangka melakukan rudapaksa terhadap anak peremuannya itu.

Baca Juga: Dugaan Pungli Seleksi Wasit Liga 1 dan Liga 2 Diselidiki, Polri Panggil Ketua Umum PSSI Erick Thohir

“Usai disetubuhi, tersangka mengambil perhiasan gelang dan cincin korban. Tersangka juga mengikat kedua tangan menggunakan kerudung milik korban dan mengikat kedua kaki korban menggunakan kain yang sudah ada di atas kasur. Selanjutnya tersangka menaruh korban dalam karung,” papar Kasat Reskrim Polres Kediri.

MOTIF TERSANGKA

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa korban dan membuang di aliran irigasi jalan Totok Kerot Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

“Untuk motif sendiri, tersangka sakit hati dan dendam dengan korban karena korban sering memaki-maki tersangka serta tidak mau menyapa dan berbicara dengan tersangka,” urainya.

Baca Juga: Bukan Pejabat Kemarin Sore, Ini Profil dan Biodata Budi Arie Setiadi yang Dilantik Jokowi sebagai Menkominfo

AKP Rizkika Atmadha menambahkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berkat kerja keras dan serangkaian penyelidikan.

“Alhamdulillah Sabtu (15/7/2033) dini hari kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan berisinial S di wilayah Kabupaten Tulungagung dini hari tadi, pukul 02.00 WIB,” katanya.

Untuk Pasal yang disangkakan adalah pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah