Dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Malang, Tersangka Investasi Bodong dikirim ke Tahanan

- 10 Juli 2023, 13:17 WIB
Dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Malang, Tersangka Investasi Bodong dikirim ke Malang
Dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Malang, Tersangka Investasi Bodong dikirim ke Malang /ZONA SURABAYA RAYA/ANTO/

Keuntungan dapat diambil 15 Minggu setelah disetor ke perusahaan tradingnya.

Korban yang tergiur dengan iming-iming Setiyo itu lalu mentransfer uang mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 57 juta. Tapi keuntungan yang pernah dijanjikan tidak pernah terwujud.

"Pelaku membagikan trading (Arfa Forex Trading) ini ke Facebook, Whatsapp, Instagram. Jadi korbannya tidak hanya teman sendiri tapi PMI yang lain," tutur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dalam jumpa pers, Selasa, 30 Mei 2023.***

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah