Dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Malang, Tersangka Investasi Bodong dikirim ke Tahanan

- 10 Juli 2023, 13:17 WIB
Dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Malang, Tersangka Investasi Bodong dikirim ke Malang
Dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Malang, Tersangka Investasi Bodong dikirim ke Malang /ZONA SURABAYA RAYA/ANTO/

ZONA SURABAYA RAYA - Setelah melengkapi seluruh berkas, akhirnya Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Senin, 10 Juli 2023, menyerahkan tersangka (SR) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Malang.

"Hari ini subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim akan menyerahkan tersangka Setiyo Rini terkait kasus investasi bodong dengan korban belasan PMI yang bekerja di Hongkong," jelas AKBP Hendri Novere Santoso, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin, 10 Juli 2023.

"Penyerahan karena pemeriksaan tingkat penyidikan sudah lengkap baik secara formil maupun material," lanjut dia.

Sebelumnya Polda Jawa Timur pada bulan Mei 2023 lalu, telah merilis hasil ungkap investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka SR. Sebanyak 250 pekerja migran Indonesia (PMI) telah menjadi korban.

Baca Juga: Pengiriman Motor Bodong Ke Lumajang Digagalkan di Tol Pasuruan Probolinggo, Ini Kronologinya

Tersangka sendiri warga Lumajang Jawa Timur, ia merupakan pemilik perusahaan trading bernama Arfa Forex Trading yang didirikan sejak 2018.

Dari hasil tipu tipu ia sudah meraup keuntungan hingga Rp 3,4 miliar.

Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele! Pentingnya Literasi Keuangan Ditengah Marak Kasus Korban Pinjol dan Investasi Bodong

Tersangka merupakan mantan TKI dengan modus memberi janji kepada korban keuntungan 15 - 20 persen.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x