ZONA SURABAYA RAYA - Pasangan suami istri asal Kota Probolinggo ini, tak berkutik setelah aksinya diketahui oleh aparat kepolisian.
Sebab, aksi pasangan suami istri ini diketahui oleh aparat kepolisian, setelah mencuri kendaraan bermotor di taman Maramis Kelurahan Kanigaran Kota Probolinggo.
Aksi yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial ST (47) dan DE (44) di Kota Probolinggo tersebut, diketahui terjadi pada Jum'at 16 Juni 2023.
Selain itu, dihadapan petugas kalau keduanya sudah melakukan aksi pencurian tersebut di 20 lokasi.
Untuk memuluskan aksinya tersebut, mereka menggunakan motor dengan plat merah.
Selain pasangan suami istri, polisi juga berhasil menangkap 1 orang pelaku dan 1 orang penadah motor curian lainnya.
Baca Juga: Lagi-lagi Ledakan Petasan Melukai Warga, Kali ini Terjadi di Kediri, 5 Remaja Jadi Korban